Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Penyusunan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 mengacu pada:
a. keputusan PPKH beserta peta lampiran;
b. laporan hasil penataan batas calon area PPKH beserta peta lampirannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. rencana kerja Penggunaan Kawasan Hutan yang disusun oleh Wajib Bayar;
d. rencana kerja anggaran biaya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta peta lampiran; dan
f. citra penginderaan jauh dan/atau foto udara dengan resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama dengan satu meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984.
(2) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan masa berlaku PPKH.
Your Correction
