Correct Article 55
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT- II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Area Terganggu dan Area Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 49);
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/MENHUT- II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1445); dan
c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Area Terganggu dan Area Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
