Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau PPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi, namun belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, dikenai PNBP PKH berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tarif PNBP yang berlaku pada waktu dikenakan.
Your Correction