Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang PPKH selaku Wajib Bayar harus melaporkan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP beserta data pendukung setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran PNBP kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. formulir PNBP 1; b. formulir PNBP 2; c. formulir PNBP 3; d. peta rencana tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk digital format Portable Document Format (pdf) dan shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; e. peta realisasi tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk digital format Portable Document Format (pdf) dan shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; f. citra penginderaan jauh atau foto udara dengan resolusi ≤ 1 (kurang dari atau sama dengan satu meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia dengan liputan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital format Portable Document Format (pdf) dan raster dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; dan g. Bukti Penerimaan Negara. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus ditandatangani oleh Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar.
Your Correction