Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap area PPKH yang telah dilakukan Reklamasi Hutan dan dinyatakan berhasil maka: a. areal PPKH tersebut tidak dikenakan kewajiban membayar PNBP PKH dan dituangkan dalam perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan, dan pemegang PPKH selaku Wajib Bayar tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap area tersebut sampai masa berlaku PPKH berakhir; atau b. areal PPKH tersebut dapat diusulkan untuk digunakan kembali melalui perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan area PPKH tersebut dikenakan PNBP PKH. (2) Dalam hal areal PPKH yang telah dilakukan Reklamasi Hutan dan dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan kembali maka diperlukan pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha kegiatan.
Your Correction