Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang PPKH wajib melakukan Reklamasi Hutan terhadap areal PPKH yang telah dibuka atau terganggu dan tidak digunakan lagi tanpa harus menunggu masa berlaku PPKH berakhir. (2) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi Hutan, serta penilaian tingkat keberhasilan Reklamasi Hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan menjadi salah satu syarat untuk pemutakhiran Baseline Penggunaan Kawasan Hutan atau usulan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagai dasar perhitungan pembayaran PNBP PKH periode berikutnya.
Your Correction