Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran PNBP PKH yang telah dihitung oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dituangkan dalam formulir PNBP 3. (2) Besaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi yang telah dihitung oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Kode Billing. (3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah dilakukan perekaman data transaksi PNBP oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar secara mandiri melalui Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan. (4) Kebenaran dan kelengkapan data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar. (5) Formulir PNBP 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction