Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Penentuan obyek PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan atas seluruh area kawasan hutan pada area yang diberikan PPKH sesuai dengan kriteria penggunaannya.
(2) Kriteria penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. area L1;
b. area L2; dan
c. area L3.
(3) Area L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen.
(4) Area L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan area L1 selain area pengembangan dan area penyangga yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam Baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
(5) Area L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat
ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam Baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
Your Correction
