Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNBP Kompensasi dikenakan terhadap setiap pemegang PPKH yang memiliki kewajiban membayar PNBP Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan 1 (satu) kali selama masa berlaku PPKH.
Your Correction