Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) PNBP PKH dikenakan terhadap setiap pemegang PPKH yang memiliki kewajiban membayar PNBP PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap tahun selama masa berlaku PPKH.
Your Correction
