Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam hal diperlukan penyadartahuan Konflik Kepentingan di Kementerian, Inspektorat Jenderal selaku aparat pengawasan intern pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke Satuan Kerja dan/atau Mitra Kerja Kementerian.
Your Correction
