Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan penyadartahuan Konflik Kepentingan di Kementerian, Inspektorat Jenderal selaku aparat pengawasan intern pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke Satuan Kerja dan/atau Mitra Kerja Kementerian.
Your Correction