Correct Article 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Upaya pencegahan Konflik Kepentingan oleh Satuan Kerja perlu didukung melalui fasilitasi pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pra jabatan, pengembangan profesi, kenaikan jabatan, dan pendidikan dan pelatihan calon pimpinan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang mempunyai kewenangan di bidang pelatihan sumber daya manusia.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik
Kepentingan melalui online, surat menyurat, dan/atau tatap muka secara langsung.
(5) Penyediaan konsultasi oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disupervisi oleh Inspektorat Jenderal.
Your Correction
