Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Dalam upaya pencegahan Konflik Kepentingan setiap Satuan Kerja wajib:
a. menyusun identifikasi dan manajemen risiko berkaitan dengan Konflik Kepentingan;
b. menyusun strategi pencegahan Konflik Kepentingan di lingkungan unit kerjanya berdasarkan hasil identifikasi;
c. membentuk komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
d. MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Penyusunan identifikasi risiko dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
(3) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan hasil identifikasi dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, mengikuti siklus penyampaian rencana pengendalian intern.
(4) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dijabat oleh:
a. kepala bagian yang mempunyai kewenangan di bidang organisasi dan tata laksana pada direktorat yang menangani urusan bidang sumber daya manusia;
b. kepala bagian yang mempunyai kewenangan di bidang kepatuhan internal pada Inspektorat Jenderal; dan
c. kepala bagian/kepala sub bagian tata usaha pada pusat/biro/balai besar/balai.
(5) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. mengusulkan pelatihan, asistensi, dan konsultasi terkait Konflik Kepentingan kepada Satuan Kerja yang membidangi pelatihan sumber daya manusia kehutanan; dan
c. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan kepada Atasan.
Your Correction
