Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Apresiasi dapat diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang telah memberikan contoh baik serta berperan proaktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Apresiasi diberikan dalam bentuk bagian capaian kinerja kepada Pejabat Pemerintahan.
Your Correction
