Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi diberikan kepada Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan terhadap pelanggaran terkait Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.
Your Correction