Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), Pejabat Pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi. (2) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi dapat mengambil tindakan berupa: a. mengusulkan pelepasan Kepentingan Pribadi pegawai yang terlibat Konflik Kepentingan; dan b. mutasi pegawai pada jabatan lain yang tidak memiliki Konflik Kepentingan. BAB V SANKSI DAN APRESIASI
Your Correction