Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, selanjutnya dilakukan telaah oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada masing- masing Satuan Kerja.
(2) Pengaduan melalui layanan pengaduan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan telaah oleh Inspektorat Jenderal.
(3) Dalam hal hasil telaah terbukti terdapat Konflik Kepentingan dan berpotensi merugikan negara, pimpinan Satuan Kerja melaporkan kepada pimpinan Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(4) Pimpinan Unit Organisasi wajib menindaklanjuti setiap pengaduan hasil telaah Konflik Kepentingan Satuan Kerja dibawahnya melalui pemeriksaan internal sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(5) Pemeriksaan internal oleh pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya yang mempunyai kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
(6) Pengaduan hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
Bagian Kedua Tindak Lanjut Penanganan Konflik Kepentingan
Your Correction
