Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa:
a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan atau tidak memperbarui daftar Kepentingan Pribadi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan;
b. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan;
c. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari Atasan;
d. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan; dan/atau
e. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
Your Correction
