Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan oleh Atasan.
(2) Bentuk pengendalian sebagai tindak lanjut penyampaian deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Atasan melakukan penilaian deklarasi Konflik Kepentingan;
b. Atasan menilai besar/kecil, serius/tidak serius, berdampak/tidak berdampak, dan kemungkinan mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan;
c. dalam hal Konflik Kepentingan dinilai besar, serius, berdampak, dan/atau mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan, Atasan:
1. mengambil alih pengambilan keputusan atau tindakan; dan/atau
2. melakukan tindakan pengendalian lain; dan
d. dalam hal Konflik Kepentingan dinilai kecil, tidak serius, tidak berdampak, dan/atau tidak mempengaruhi kualitas/netralitas keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat
Pemerintahan, Atasan memperbolehkan Pejabat Pemerintahan mengambil keputusan/tindakan.
(3) Tindakan pengendalian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 yang dilakukan oleh Atasan dapat melalui:
a. penggantian pihak pengambil keputusan/tindakan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembatasan akses, Pejabat Pemerintahan tetap terlibat dalam pengambilan keputusan namun sebagian aksesnya dibatasi atau dikurangi;
c. pelepasan Kepentingan Pribadi;
d. pengunduran diri atau pergeseran; atau
e. mengangkat pengawas pengambilan keputusan.
Your Correction
