Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan Kementerian minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat Pemerintahan;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang akan dilakukan; dan
e. administrasi pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan kepada Atasan.
(2) Formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
