Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan saat berada pada situasi Konflik Kepentingan aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pemerintahan menghentikan sementara pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Atasan dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan.
(8) Atasan wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat Pemerintahan meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
Your Correction
