Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dimaksudkan agar Kementerian mengetahui Konflik Kepentingan potensial Pejabat Pemerintahan sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas, dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan.
(2) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap Pejabat Pemerintahan pada saat pengangkatan pertama.
(3) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Kepentingan Pribadi, pembaharuan pencatatan daftar Kepentingan Pribadi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(5) Informasi terkait pencatatan daftar Kepentingan Pribadi yang disampaikan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan informasi publik yang wajib dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
