Correct Article 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
KONDISI KONFLIK KEPENTINGAN
1. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi perencanaan antara lain:
a. pegawai memasukan Kepentingan Pribadi dalam penyusunan perencanaan dengan cara menambah/mengurangi program/kegiatan;
b. pegawai merencanakan kegiatan atas dasar Kepentingan Pribadi; dan
c. pegawai merencanakan kegiatan secara berulang tanpa pertimbangan yang wajar.
2. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia antara lain:
a. pegawai memasukan Kepentingan Pribadi dalam penyusunan formasi pegawai, penempatan pegawai, diklat, izin belajar, izin cuti, izin keluar negeri;
b. pegawai memberikan/menyalahgunakan akses fasilitas kantor diluar kedinasan untuk Kepentingan Pribadi, keluarga atau golongan;
c. pegawai menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan atau hiburan entertaiment dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya;
d. pegawai menawarkan barang/jasa saat melakukan kedinasan; dan
e. pegawai merangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis yang dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
3. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi pelayanan informasi publik antara lain:
a. pegawai memberikan akses khusus kepada mitra atau pihak lain untuk tidak mengikuti prosedur; dan
b. pegawai memberikan informasi yang bersifat rahasia (hasil pemeriksaan, penelitian, perizinan dan/atau kebijakan) kepada masyarakat, mitra atau pihak ketiga.
4. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi perizinan dan/atau persetujuan antara lain:
a. pegawai menjadi pengurus perusahaan yang terkait dengan bidang Kehutanan;
b. pegawai aktif menjadi konsultan di perusahaan yang memegang izin/persetujuan terkait bidang Kehutanan;
c. pegawai menjadi perantara dalam pengurusan izin/persetujuan terkait bidang Kehutanan; dan
d. pegawai memproses usulan perizinan/persetujuan tidak sesuai prosedur karena motivasi/keuntungan pribadi.
5. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi PBJ antara lain:
a. pejabat pembuat komitmen, bendahara, pejabat penandatangan surat perintah membayar merangkap jabatan sebagai kepanitiaan PBJ;
b. pegawai menjadi pengurus perusahaan penyedia jasa/barang yang mengikuti PBJ di Kementerian;
c. pegawai menjadi konsultan kegiatan PBJ meliputi menyusun, membuatkan, membantu dokumen peserta PBJ di instansinya; dan
d. pegawai mengarahkan pemenang kepada salah satu penyedia barang/jasa.
6. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi pengawasan antara lain:
a. Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) terlibat dalam kepanitiaan pengadaan/turut serta dalam lelang PBJ pada instansi mitra kerja;
b. pegawai melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan timbal balik dari pihak yang diawasi dan dikendalikan; dan
c. pimpinan unit kerja menugaskan pegawai yang memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat dengan Mitra Kerja.
7. Konflik kepentingan pada tugas dan fungsi penegakan hukum kehutanan antara lain:
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi penyidik pada kasus- kasus penegakan hukum Kehutanan atas seseorang/korporasi/badan hukum yang memiliki hubungan sedarah dengan dirinya dalam garis keturunan lurus ke atas 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat;
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merangkap jabatan pada Lembaga Bantuan Hukum/instansi lain yang memiliki kepentingan terkait bidang Kehutanan;
c. pegawai mengkaitkan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan Mitra Kerja/pihak ketiga untuk Kepentingan Pribadi; dan
d. pegawai berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan tanpa penugasan/diluar tugas dan fungsi dengan sengaja dalam rangka memberikan nasehat/ konsultasi/pendampingan terkait kasus dimaksud untuk Kepentingan Pribadi.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT PENCATATAN DAFTAR KEPENTINGAN PRIBADI
Pencatatan/Daftar Kepentingan Pribadi
Nama :
Jabatan :
Unit Kerja :
Instansi :
A. Hubungan Keluarga dan Kerabat Tuliskan daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No. Nama Hubungan Pekerjaan/ Jabatan dan Institusinya Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
B. Hubungan Bisnis dan Finansial Tuliskan daftar kepemilikan saham dan/atau kepemilikan manfaat serta investasi dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No. Bentuk Kepemilikan Nilai/ Prosentase Nama Badan Usaha/ Lokasi Aset Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
C. Pekerjaan Lain Di Luar Pekerjaan Pokok Tuliskan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok atau pekerjaan lain yang dilakukan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No. Bentuk Pekerjaan Jabatan/ Fungsi Nama Perusahaan/ Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
D. Jabatan Publik Lain yang diemban (Rangkap Jabatan) Tuliskan jabatan publik lain yang sedang diemban No.
Jabatan Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
E. Hubungan atau Afiliasi Lainnya
1. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi masyarakat, organisasi kegamaan, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, yayasan atau organisasi sejenisnya?
Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
2. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi profesi, organisasi ikatan alumni, organisasi/klub olahraga, remoas hobi atau organisasi sejenisnya? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
3. Apakah Anda memiliki hubungan afiliasi tertentu dengan partai politik, sekolah/perguruan tinggi, lembaga penelitian atau instansi pemerintah lainnya yang berkaitan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Institusi :
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan :
F. Rencana Pasca Pensiun atau Pengunduran diri Apakah Anda sudah memiliki rencana kerja pasca pensiun atau pasca mengundurkan diri dari pejabat publik yang terkait dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki?
Ya Tidak
Jika iya, uraikan rencana anda:
Nama perusahaan dan/atau jenis usaha yang akan dibuat/bekerja:
Posisi/Jabatan:
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan:
Nama organisasi yang akan terlibat aktif
Posisi/Jabatan
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan:
Saya menyatakan bahwa formulir daftar Kepentingan Pribadi yang telah saya isi di atas adalah benar.
Saya bertanggungjawab untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan untuk menghindarkan saya mengambil keputusan dan/atau tindakan pada kondisi Konflik Kepentingan.
Saya bertanggungjawab untuk memperbarui formulir Kepentingan Pribadi setiap terjadi perubahan yang relevan dalam keadaan pribadi saya.
(hari, tanggal, bulan, tahun)
Ttd.
(nama lengkap)
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMULIR DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN
Saya yang bertandatangan dibawah ini, Nama Atasan :
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Instansi
:
Melakukan deklarasi Konflik Kepentingan kepada, Nama Atasan :
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Instansi
:
Bahwa saya berada pada kondisi Konflik Kepentingan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penjelasan dan uraian mengenai tugas pokok, fungsi atau kewenangan serta keputusan dan/atau tindakan yang dihadapi ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………….……………… ……………………………………………………………………………………..
2. Penjelasan dan uraian mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………
3. Penjelasan dan uraian kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang akan dilakukan ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………
4. Pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan kepada Atasan (opsional) ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… Saya menyatakan bahwa deklarasi Konflik Kepentingan yang saya nyatakan adalah benar sejauh pengetahuan saya serta sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Yang Melakukan Deklarasi Ttd.
(nama lengkap)
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT BLANKO LAPORAN SITUASI KONFLIK KEPENTINGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……………………………..
NIK
: ……………………………..
Pekerjaan
: ……………………………..
Alamat
: ……………………………..
Nomor Hp/Telpon : ……………………………..
Dengan ini melaporkan adanya situasi Konflik Kepentingan yang terjadi pada:
Nama Instansi :
……………………………………………….
Nama / Jabatan Pihak yang mengalami situasi konflik kepentingan
:
……………………………………………….
Jenis / Bentuk Konflik Kepentingan (*)
:
………………………………………………..
Deskripsikan Situasi Konflik Kepentingan (**) :
……………………………………………….
……………………………………………….
Keterangan:
(*) Jenis/bentuk situasi Konflik Kepentingan mengacu pada Pasal 23.
(**) Uraikan secara singkat situasi Konflik Kepentingan yang dilaporkan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Your Correction
