Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi masing-masing setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pimpinan Unit Organisasi melakukan kompilasi laporan pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Satuan Kerja di bawahnya, dan menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
