Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Pengelompokan Konflik Kepentingan paling sedikit meliputi tugas dan fungsi:
a. perencanaan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. pelayanan informasi publik;
d. perizinan dan/atau persetujuan;
e. PBJ;
f. pengawasan; dan
g. penegakan hukum kehutanan.
Your Correction
