Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Pengaturan mengenai jenis dan sumber Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
