Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Konflik Kepentingan meliputi: a. kepentingan bisnis atau finansial; b. hubungan keluarga dan kerabat; c. hubungan afiliasi; d. pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting); e. hubungan dengan rangkap jabatan; f. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door); g. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau h. sumber Konflik Kepentingan lainnya. (2) Sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit meliputi: a. hubungan politik; b. pemerasan seksual; c. kepentingan jabatan; d. penggunaan fasilitas kantor; dan e. pembiayaan dan pendanaan dari pihak ketiga.
Your Correction