Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Sumber Konflik Kepentingan meliputi:
a. kepentingan bisnis atau finansial;
b. hubungan keluarga dan kerabat;
c. hubungan afiliasi;
d. pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting);
e. hubungan dengan rangkap jabatan;
f. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door);
g. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau
h. sumber Konflik Kepentingan lainnya.
(2) Sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit meliputi:
a. hubungan politik;
b. pemerasan seksual;
c. kepentingan jabatan;
d. penggunaan fasilitas kantor; dan
e. pembiayaan dan pendanaan dari pihak ketiga.
Your Correction
