Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Jenis Konflik Kepentingan meliputi:
a. Konflik Kepentingan aktual; dan
b. Konflik Kepentingan potensial.
(2) Konflik Kepentingan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi adanya Kepentingan Pribadi dari Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.
(3) Konflik Kepentingan potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi adanya Kepentingan Pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang dapat mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
Your Correction
