Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi menteri, wakil menteri, pegawai aparatur sipil negara, staf khusus, dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan. 2. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 3. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh Pejabat Pemerintahan. 4. Penanganan Konflik Kepentingan adalah tindakan atau proses dalam mengatasi, mengurus, atau menyelesaikan pelanggaran atas Pengelolaan Konflik Kepentingan. 5. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat di instansi pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengelolaan Konflilk Kepentingan di instansi pemerintah. 6. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, lembaga nonprofit, dan perseorangan yang menjalin perjanjian kerja sama. 7. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 8. Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan Pejabat Pemerintahan mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. 9. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 10. Atasan adalah pimpinan langsung dari Pejabat Pemerintahan yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 13. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian. 14. Satuan Kerja adalah Unit Organisasi setingkat eselon II, eselon III, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian.
Your Correction