Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP dari Pungutan Hasil Usaha, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Penagih menerbitkan dokumen pemungutan. (2) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPP pungutan PNBP dari Pungutan Hasil Usaha. (3) SPP pungutan PNBP dari Pungutan Hasil Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran. (4) PNBP dari Pungutan Hasil Usaha oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo. (5) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan SPP yang dilampiri kode billing. (6) Wajib bayar yang tidak melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) SPP pungutan PNBP dari Pungutan Hasil Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction