Correct Article 71
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP dari Iuran Perizinan Berusaha, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Penagih menerbitkan dokumen pemungutan.
(2) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPP dengan dilampiri kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Perizinan Berusaha atau persetujuan diterbitkan.
(4) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP melalui:
a. secara online melalui online single submission untuk Perizinan Berusaha; atau
b. secara offline disampaikan kepada Menteri untuk persyaratan permohonan persetujuan.
(5) SPP iuran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
