Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian-bagiannya, dan turunannya dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c merupakan denda yang dikenakan berdasarkan kelebihan jumlah yang ditetapkan dalam izin. (2) Denda atas pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian- bagiannya, dan turunannya dari alam sebagaimana ayat (1) dihitung berdasarkan per spesimen dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan harga patokan. (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction