Correct Article 65
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Penyimpangan terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b meliputi:
a. melakukan pemindahtanganan perizinan berusaha lembaga konservasi untuk kepentingan umum tanpa persetujuan Menteri;
b. perolehan induk atau benih/bibit penangkaran tanpa perizinan berusaha;
c. tidak membuat buku induk, buku catatan harian, tidak melakukan penandaan, dan/atau tidak melakukan sertifikasi untuk perizinan berusaha penangkaran; dan
d. pemanenan hasil pembesaran tanpa izin.
(2) Denda dari penyimpangan terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan melakukan pemindahtanganan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tanpa persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per unit usaha dikalikan tarif.
(3) Denda dari penyimpangan terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif.
(4) Denda dari penyimpangan terhadap terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan tidak membuat buku induk, buku catatan harian, tidak melakukan penandaan, dan/atau tidak melakukan penandaan sertifikasi untuk perizinan berusaha penangkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per unit usaha per tahun dikalikan tarif.
(5) Denda dari penyimpangan terhadap terhadap terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan melakukan pemanenan hasil pembesaran tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif.
(6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) sebesar 4 (empat) dikalikan PNBP spesimen terhutang.
Your Correction
