Correct Article 64
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan denda yang dikenakan kepada pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA yang didasarkan pada kelebihan volume pemanfaatan air dari kuota debit yang ditetapkan dalam izin.
(2) Denda atas pelanggaran pengambilan debit air melebihi kuota yang ditetapkan dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan per volume lebih kuota debit dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 50% (lima puluh persen) dikalikan tarif pungutan PB-PJLA.
Your Correction
