Correct Article 62
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan terhadap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas keterlambatan penyampaian:
a. rencana pengusahaan 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya;
b. rencana kegiatan tahunan;
c. laporan tahunan; dan/atau
d. laporan semester.
(2) Denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b terdiri atas keterlambatan penyampaian:
a. rencana kerja tahunan;
b. laporan kerja tahunan; dan/atau
c. laporan triwulan pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi air.
(3) Denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha bidang pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c terdiri atas keterlambatan penyampaian:
a. rencana karya 5 (lima) tahunan PB-PSWA;
b. rencana kerja tahunan PB-PSWA;
c. laporan keuangan PB-PSWA;
d. laporan tahunan PB-PSWA; dan/atau
e. laporan semester pada PB-PJWA.
(4) Denda dari setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan per keterlambatan dikalikan tarif.
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk denda dari setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang perizinan berusaha:
a. pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, energi air, dan Wisata Alam dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan tarif iuran perizinan berusaha; dan
b. pemanfaatan jasa lingkungan air dikenakan 10% (sepuluh persen) dikalikan tarif iuran sarana prasarana perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air.
Your Correction
