Correct Article 60
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Denda pengunjung dan kendaraan ilegal atau tidak memiliki tiket masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dihitung berdasarkan per orang per hari atau per unit per hari dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 (lima) dikalikan tiket masuk pada tarif normal.
(3) Pengunjung dan kendaraan ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengunjung dan kendaraan yang melebihi jangka waktu pada tiket masuk.
(4) Pemegang perizinan berusaha yang tidak memiliki pas masuk atau tidak memiliki tiket masuk dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
