Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif. (2) Areal untuk penggunaan atau menerbangkan drone ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Ketentuan mengenai Penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction