Correct Article 53
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. videografi yang dipergunakan untuk iklan produk, iklan jasa, video clip, film, drama, sinetron, film televisi (FTV), web drama, reality show, dan sejenisnya;
b. fotografi yang dipergunakan untuk paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa dan sejenisnya dengan satuan per paket per lokasi; dan/atau
c. video dan/atau foto pre wedding.
(2) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan kewarganegaraan pemilik kegiatan, pekerjaan, dan/atau kepentingan terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA; dan
b. warga negara asing.
(3) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per paket per lokasi dikalikan tarif.
Your Correction
