Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. videografi yang dipergunakan untuk iklan produk, iklan jasa, video clip, film, drama, sinetron, film televisi (FTV), web drama, reality show, dan sejenisnya; b. fotografi yang dipergunakan untuk paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa dan sejenisnya dengan satuan per paket per lokasi; dan/atau c. video dan/atau foto pre wedding. (2) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan kewarganegaraan pemilik kegiatan, pekerjaan, dan/atau kepentingan terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing. (3) Pungutan pengambilan gambar komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per paket per lokasi dikalikan tarif.
Your Correction