Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d terdiri atas: a. pungutan kegiatan Wisata Alam di TN, TWA, dan TB; dan b. pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone di TN, TWA, TB, dan SM. (2) Pungutan kegiatan Wisata Alam di TN, TWA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pungutan kegiatan Wisata Alam; b. pungutan pengambilan gambar komersial; dan c. pungutan penggunaan fasilitas penunjang untuk kegiatan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Your Correction