Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tiket masuk Wisatawan Nusantara, rombongan pelajar atau mahasiswa di TN, TWA, TB, dan SM pada hari libur, cuti bersama, atau hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan tarif normal.
Your Correction