Correct Article 48
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Tiket masuk Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a di TB untuk:
a. Wisatawan Mancanegara;
b. Wisatawan Nusantara; dan
c. rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara paling sedikit 5 (lima) orang, dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif.
(2) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di TB untuk:
a. roda 2 (dua);
b. roda 4 (empat);
c. roda 6 (enam) atau lebih; dan
d. sepeda, dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
(3) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di TB untuk kuda dihitung berdasarkan per ekor per hari dikalikan tarif.
(4) Tiket masuk kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c di TB terdiri atas tiket masuk:
a. kapal motor 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) PK (paardenkracht);
b. kapal motor 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) PK (paardenkracht); dan
c. kapal motor di atas 500 (lima ratus) PK (paardenkracht).
(5) Tiket masuk kendaraan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
Your Correction
