Correct Article 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Tiket masuk kendaraan transportasi khusus di TN atau TWA berupa helikopter, seaplane, ultralight, dan submarine dihitung berdasarkan per unit per trip dikalikan tarif.
Your Correction
