Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tiket masuk kendaraan transportasi khusus di TN atau TWA berupa helikopter, seaplane, ultralight, dan submarine dihitung berdasarkan per unit per trip dikalikan tarif.
Your Correction