Correct Article 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Tiket masuk Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a di TN dan TWA untuk:
a. Wisatawan Mancanegara;
b. Wisatawan Nusantara; dan
c. rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara paling sedikit 5 (lima) orang, dihitung berdasarkan Kelas per orang per hari dikalikan tarif.
(2) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di TN dan TWA untuk:
a. roda 2 (dua);
b. roda 4 (empat);
c. roda 6 (enam) atau lebih; dan
d. sepeda, dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
(3) Tiket masuk kendaraan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b di TN dan TWA untuk kuda dihitung berdasarkan per ekor per hari dikalikan tarif.
(4) Tiket masuk kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c di TN dan TWA terdiri atas tiket masuk:
a. kapal motor 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) PK (paardenkracht);
b. kapal motor 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) PK (paardenkracht);
c. kapal motor di atas 500 (lima ratus) PK (paardenkracht); dan
d. kapal pesiar (cruiser ship) dengan kapasitas angkut.
(5) Kapal pesiar (cruiser ship) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibedakan berdasarkan kapasitas angkut terdiri atas:
a. ≤50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) penumpang;
b. 51 (lima puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) penumpang;
c. 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) penumpang;
d. 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) penumpang;
e. 1.001 (seribu satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) penumpang; dan
f. di atas 3.000 (tiga ribu) penumpang.
(6) Tiket masuk kendaraan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan per unit per hari dikalikan tarif.
Your Correction
