Correct Article 45
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas:
a. tiket masuk Pengunjung;
b. tiket masuk kendaraan darat; dan
c. tiket masuk kendaraan air.
(2) Tiket masuk Pengunjung di TN dan TWA dibedakan berdasarkan Kelas.
(3) Penetapan Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
