Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi: a. SATS-DN; b. SATS-LN non-apendiks CITES; c. SATS-LN apendiks CITES; dan d. inspection form. (2) Pungutan administrasi pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dihitung berdasarkan per dokumen dikalikan tarif.
Your Correction