Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Pungutan pemanfaatan sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dihitung berdasarkan per kilogram dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6% (enam persen) dikalikan harga patokan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
