Correct Article 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis dilindungi untuk tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dihitung berdasarkan per batang, per pieces, per cc, per ekor, per kilogram, per gram, per lembar, atau per jenis lainnya dikalikan tarif.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan harga patokan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
