Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pungutan penggunaan kawasan untuk kegiatan penelitian, serta pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar dilindungi atau tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. pungutan kegiatan penelitian menggunakan kawasan; b. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis tidak dilindungi untuk tujuan nonkomersial; dan c. pungutan kegiatan pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar jenis dilindungi untuk tujuan nonkomersial.
Your Correction