Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan perdagangan TSL hasil dari alam ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dihitung berdasarkan per ekor atau per batang atau per pieces atau per kilogram dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8% (delapan persen) dikalikan harga patokan. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction