Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Pungutan penangkapan atau pengambilan TSL yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi pungutan untuk tujuan:
a. perdagangan;
b. lembaga konservasi untuk kepentingan umum;
dan
c. perburuan.
(2) Pungutan untuk tujuan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per ekor atau per batang atau per pieces atau per kilogram dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6% (enam persen) dikalikan harga patokan.
(4) Pungutan untuk tujuan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor atau per batang dikalikan tarif.
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan.
(6) Pungutan untuk tujuan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif.
(7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan harga patokan.
(8) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
