Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan penangkapan atau pengambilan TSL yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi pungutan untuk tujuan: a. perdagangan; b. lembaga konservasi untuk kepentingan umum; dan c. perburuan. (2) Pungutan untuk tujuan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan per ekor atau per batang atau per pieces atau per kilogram dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6% (enam persen) dikalikan harga patokan. (4) Pungutan untuk tujuan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan per ekor atau per batang dikalikan tarif. (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga patokan. (6) Pungutan untuk tujuan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 100% (seratus persen) dikalikan harga patokan. (8) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction